kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

OJK: Bank sudah antisipasi aturan NSFR


Senin, 02 April 2018 / 19:45 WIB
OJK: Bank sudah antisipasi aturan NSFR
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah perbankan


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perbankan sudah mengantisipasi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rasio pendanaan stabil bersih alias net stable funding ratio (NSFR). Aturan ini tertuang dalam POJK No 50/POJK.03/2017.

NSFR mensyaratkan bank utk memiliki sumber pendanaan stabil minimal 100% terhadap aset dan rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil. Pendanaan stabil bisa diperoleh melalui core funding maupun funding non konvensional jangka panjang.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto menyebut, penerapan aturan NSFR tidak ada masalah. "Karena sosialisasi sudah berkali-kali dilakukan oleh regulator," kata Boedi kepada Kontan.co.id, Senin (2/4).

Dengan sosialisasi ini, menurut Boedi, bank OJK sudah mengantisipasi. Lagipula, saat ini, kondisi likuiditas perbankan sudah lebih baik.

OJK bilang, aturan NSFR pada tahun ini baru berlaku untuk BUKU III dan BUKU IV. Aturan NSFR ini untuk menyesuaikan implementasi Basel 3. Aturan POJK mengenai NSFR ini bertujuan untuk mengurangi risiko likuiditas yang bisa terjadi di industri perbankan.

Aturan kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih ini diterapkan secara bertahap mulai Januari 2018. Diharapkan dengan adanya aturan NSFR, bank bisa memelihara dana stabil yang disesuaikan dengan komposisi aset dan aktifitas rekening administratif bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×