Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perbankan sudah mengantisipasi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rasio pendanaan stabil bersih alias net stable funding ratio (NSFR). Aturan ini tertuang dalam POJK No 50/POJK.03/2017.
NSFR mensyaratkan bank utk memiliki sumber pendanaan stabil minimal 100% terhadap aset dan rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil. Pendanaan stabil bisa diperoleh melalui core funding maupun funding non konvensional jangka panjang.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto menyebut, penerapan aturan NSFR tidak ada masalah. "Karena sosialisasi sudah berkali-kali dilakukan oleh regulator," kata Boedi kepada Kontan.co.id, Senin (2/4).
Dengan sosialisasi ini, menurut Boedi, bank OJK sudah mengantisipasi. Lagipula, saat ini, kondisi likuiditas perbankan sudah lebih baik.
OJK bilang, aturan NSFR pada tahun ini baru berlaku untuk BUKU III dan BUKU IV. Aturan NSFR ini untuk menyesuaikan implementasi Basel 3. Aturan POJK mengenai NSFR ini bertujuan untuk mengurangi risiko likuiditas yang bisa terjadi di industri perbankan.
Aturan kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih ini diterapkan secara bertahap mulai Januari 2018. Diharapkan dengan adanya aturan NSFR, bank bisa memelihara dana stabil yang disesuaikan dengan komposisi aset dan aktifitas rekening administratif bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News