Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar terus menyelimuti industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menyebut saat ini terdapat beberapa penyelenggara fintech lending yang tengah menghadapi kasus gagal bayar. Sayangnya, tak disebutkan jumlah pasti penyelenggara yang tengah menghadapi kasus gagal bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman hanya bilang, beberapa penyelenggara bermasalah itu telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
"Beberapa penyelenggara tersebut telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7).
Baca Juga: Fintech Lending dengan TWP90 di Atas 5% Masih Diperkenankan Salurkan Pembiayaan Baru
Dalam masa PKU itu, Agusman menjelaskan penyelenggara fintech lending tak diperkenankan melakukan penyaluran pembiayaan baru. Namun, fintech lending baru bisa menyalurkan pembiayaan baru apabila telah menyelesaikan kewajiban dan menunjukkan perbaikan yang memadai.
Sementara itu, Agusman menyampaikan penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% pada prinsipnya masih diperkenankan untuk menerima lender dan menyalurkan pendanaan atau pembiayaan baru.
Meskipun demikian, apabila TWP90 penyelenggara fintech lending sudah melewati ambang batas 5%, OJK akan melakukan langkah pembinaan.
"Langkah pembinaan yang dimaksud, antara lain melalui penerbitan surat pembinaan dan permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang konkret untuk menurunkan tingkat TWP90," katanya.
Selanjutnya, Agusman menerangkan pelaksanaan action plan tersebut akan dipantau secara ketat oleh OJK untuk memastikan efektivitas dan komitmen perbaikan dari penyelenggara fintech lending terkait.
Jika dalam proses analisis dan pembinaan ditemukan potensi risiko yang lebih serius, seperti gagal bayar atau aspek pelanggaran terhadap ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan.
Baca Juga: 14 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar Per Mei 2025
Selanjutnya: Pos Indonesia Menyalurkan BSU ke 55.000 Pekerja di Palembang
Menarik Dibaca: Dampak Polusi Udara dan Kasus Pneumonia pada Balita di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News