Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending mengalami lonjakan kredit bermasalah yang tercermin dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 yang melebihi ambang batas ketentuan sebesar 5%.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5% masih diperkenankan menerima dana dari pemberi pinjaman (lender) dan menyalurkan pendanaan baru.
Baca Juga: Membendung Risiko di Tengah Lonjakan TWP90 Fintech Lending
Namun, otoritas tetap mengambil langkah pengawasan dan pembinaan secara ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa jika TWP90 melewati ambang batas, OJK akan menerbitkan surat pembinaan dan meminta penyelenggara untuk menyusun rencana aksi (action plan) konkret.
"Langkah pembinaan yang dimaksud antara lain melalui surat pembinaan dan permintaan penyampaian action plan untuk menurunkan TWP90," jelas Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7).
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan action plan tersebut akan dipantau secara ketat oleh OJK guna memastikan efektivitas perbaikan dan komitmen dari masing-masing platform fintech lending.
Baca Juga: TWP90 Fintech Naik, Pengamat Dorong Pembaruan Credit Scoring
Jika dalam proses pembinaan ditemukan potensi risiko yang lebih serius seperti gagal bayar sistemik atau pelanggaran ketentuan OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif.
Bentuk sanksi yang dimaksud termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan maupun pembatasan aktivitas bisnis.
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa saat ini sudah ada beberapa penyelenggara yang tengah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) karena kasus gagal bayar.
"Selama masa PKU, penyelenggara tidak diperkenankan menyalurkan pendanaan baru sampai kewajiban diselesaikan dan perbaikan dilakukan secara memadai," tegasnya.
Mengacu data dari situs resmi OJK, sejumlah penyelenggara fintech lending yang tercatat memiliki TWP90 di atas 5% antara lain:
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
- PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P)
- PT Igrow Resources Indonesia / PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow)
Baca Juga: AFPI Sebut Ajakan Gagal Bayar Jadi Penyebab Utama Meningkatnya TWP90 Fintech Lending
Secara industri, TWP90 fintech P2P lending per Mei 2025 tercatat sebesar 3,19%, meningkat dibandingkan April 2025 yang sebesar 2,93%, dan juga lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2024 yang sebesar 2,79%.
Kenaikan ini menandakan adanya tekanan kualitas aset pinjaman di sektor fintech lending dalam beberapa bulan terakhir.
Selanjutnya: Tarif Trump, Impor Pakaian Jadi dari Tiongkok ke AS Anjlok ke Level Terendah 22 Tahun
Menarik Dibaca: 7 Jenis Pinjaman yang Masuk BI Checking dan Bisa Pengaruhi Skor Kredit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News