kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,04   2,32   0.26%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Beberkan Sejumlah Ketentuan yang Diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024


Rabu, 05 Juni 2024 / 13:58 WIB
OJK Beberkan Sejumlah Ketentuan yang Diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan POJK tersebut bertujuan untuk mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian, serta sebagai upaya menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif.

Aman mengatakan penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang

Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Bagi PT Jamkrida Babel

Aman menyampaikan ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024. Salah satunya penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK. 

"Selain itu, penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital, penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/6).

Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024 itu juga diatur tentang penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi, khususnya dalam perhitungan premi atau kontribusi.

Hal itu dilakukan melalui perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan, penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi. 

"Ditambah penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait," tuturnya.

Melalui POJK Nomor 8 Tahun 2024, Aman mengatakan OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik.

Dengan demikian, penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Pergadaian Solusi Sejahtera

Dia juga menerangkan bahwa proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang. Selain itu, Aman bilang POJK 8 Tahun 2024 juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK diundangkan.

"Dengan demikian, POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian," kata Aman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×