kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.313   -23,00   -0,14%
  • IDX 7.401   56,35   0,77%
  • KOMPAS100 1.036   5,23   0,51%
  • LQ45 786   4,20   0,54%
  • ISSI 248   2,86   1,17%
  • IDX30 407   1,88   0,47%
  • IDXHIDIV20 471   3,90   0,84%
  • IDX80 117   0,71   0,61%
  • IDXV30 121   2,39   2,02%
  • IDXQ30 131   0,95   0,73%

OJK Beberkan Tujuan Adanya Aturan Risk Sharing di Industri Penjaminan


Rabu, 23 Juli 2025 / 05:30 WIB
OJK Beberkan Tujuan Adanya Aturan Risk Sharing di Industri Penjaminan
ILUSTRASI. Dalam POJK tercantum adanya pembagian risiko dengan skema lembaga penjaminan menanggung maksimal 75% dari risiko kredit


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuangkan ketentuan pembagian risiko atau risk sharing di industri penjaminan di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

Dalam POJK tersebut, tercantum adanya pembagian risiko dengan skema lembaga penjaminan menanggung maksimal 75% dari risiko kredit, sedangkan pemberi kredit tetap wajib menanggung minimal 25%.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan risk sharing yang diterapkan di industri penjaminan juga sejalan dengan POJK Nomor 20 Tahun 2023 terkait produk asuransi kredit.

Dia menambahkan, adanya ketentuan risk sharing dapat berdampak positif bagi industri penjaminan.

Baca Juga: Kenaikan Risiko Kredit Macet Jadi Tantangan Industri Penjaminan

"Ketentuan risk sharing dalam POJK 11/2025 bertujuan untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan mendorong praktik penjaminan yang sehat," ucapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Jumat (18/7).

Ogi bilang tujuan lainnya, yaitu memastikan lembaga pemberi kredit tetap menjalankan analisis kelayakan debitur secara memadai, serta menjaga akuntabilitas dan kualitas penyaluran kredit. 

Dia menekankan pembagian risiko tersebut merupakan hal penting untuk memperkuat keberlanjutan bisnis lembaga penjaminan dan sejalan dengan praktik manajemen risiko yang berlaku secara internasional. 

Untuk POJK 11/2025, Ogi menambahkan terdapat juga pengaturan tentang peningkatan ekuitas bagi perusahaan existing. Selain itu, ada juga aturan risk sharing khusus untuk trade minimum sebesar 10%, serta ada biaya akusisi maksimum 10% dari nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP). 

Ketentuan lainnya adalah penghapusan batas maksimum gearing ratio bagi kegiatan produktif dari sebelumnya itu 20 kali, kini batas maksimum gearing ratio untuk penjaminan seluruhnya adalah 40 kali dari ekuitas. 

Baca Juga: Aset Industri Penjaminan Diproyeksi Tumbuh 6%-8% hingga Akhir 2025

Sebagai informasi, data statistik OJK mencatat, nilai imbal jasa industri penjaminan sebesar Rp 2,98 triliun per Mei 2025. Nilainya tercatat terkontraksi menjadi 17,85% secara Year on Year (YoY) per Mei 2025.

Sementara itu, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,32 triliun per Mei 2025. Nilai itu meningkat sebesar 0,53%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Selanjutnya: Harga Emas Masih Akan Bersinar Terang

Menarik Dibaca: Kumpulan Link Twibbon Hari Anak Nasional 2025 Gratis Pakai dan Download

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×