kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.923   27,00   0,16%
  • IDX 7.164   -138,03   -1,89%
  • KOMPAS100 989   -24,52   -2,42%
  • LQ45 732   -14,72   -1,97%
  • ISSI 252   -6,20   -2,41%
  • IDX30 398   -8,38   -2,06%
  • IDXHIDIV20 499   -11,65   -2,28%
  • IDX80 112   -2,43   -2,13%
  • IDXV30 136   -1,81   -1,31%
  • IDXQ30 130   -3,03   -2,28%

OJK Belum Berencana Cabut Moratorium Fintech P2P Lending Tahun Ini


Kamis, 26 Maret 2026 / 20:50 WIB
OJK Belum Berencana Cabut Moratorium Fintech P2P Lending Tahun Ini
ILUSTRASI. OJK tegaskan moratorium fintech P2P lending belum dicabut hingga 2026. Fokusnya pada penguatan pondasi industri agar lebih sehat dan terlindungi (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya masih belum berencana mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending pada tahun 2026. Langkah ini sejalan dengan fokus OJK untuk memperkuat pondasi industri fintech lending agar lebih sehat dan terlindungi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa masih banyak dinamika yang harus diperhatikan, termasuk praktik fraud dan perlindungan konsumen.

"Moratorium belum, rapi-rapi dahulu. Situasi berbagai dinamikanya juga banyak di lapangan. Jadi, masih (tahun ini moratorium). Kami rapi-rapi dahulu, supaya siap, karena pelindungan konsumen juga harus dijaga," ungkap Agusman saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Dalam roadmap industri fintech lending, OJK menargetkan pada fase pertama (2024-2025) pembukaan moratorium fintech lending untuk sektor produktif dan UMKM. Namun, hingga saat ini, OJK memilih untuk tetap menunda pencabutan moratorium guna memastikan kesiapan industri.

Baca Juga: Kinerja Asuransi Kesehatan Awal 2026 Masih Terkendali Meski Inflasi Medis Tinggi

Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 98,54 triliun per Januari 2026, tumbuh 25,52% secara Year on Year (YoY). Pertumbuhan ini sedikit meningkat dibandingkan Desember 2025 yang tercatat Rp 96,62 triliun atau naik 25,44% YoY.

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) fintech P2P lending per Januari 2026 tercatat sebesar 4,38%, sedikit meningkat dari posisi Desember 2025 yang berada di angka 4,32%. Agusman menekankan, meskipun ada peningkatan, kondisi kredit macet masih dalam batas aman.

Dengan langkah hati-hati ini, OJK berharap industri fintech lending dapat tumbuh secara berkelanjutan, sambil tetap menjaga perlindungan konsumen dan meminimalisir risiko yang muncul di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×