Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
Hingga Desember 2025, terdapat 7 penyelenggara dari total 95 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
Agusman menjelaskan, langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum tersebut dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor yang kredibel, maupun melalui upaya merger.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 22 Multifinance dan 16 Fintech Lending pada Januari 2026
Berdasarkan data OJK, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum pada Desember 2025 tersebut telah berkurang dibanding bulan sebelumnya.
Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 96,62 triliun per Desember 2025. Nilai tersebut tumbuh 25,44% secara tahunan atau year on year (YoY), mencerminkan pertumbuhan yang tetap kuat di tengah penguatan tata kelola dan permodalan industri.
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Desember 2025 tercatat sebesar 4,32% dan masih dalam kondisi terjaga. Angka ini menunjukkan kualitas pembiayaan industri yang relatif stabil di tengah ekspansi penyaluran pinjaman.
Selanjutnya: 8 Rebusan Daun Alami untuk Menurunkan Tekanan Darah yang Tinggi
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (7/2), Hujan Amat Deras Guyur Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













