kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.684   -99,00   -0,56%
  • IDX 6.641   44,90   0,68%
  • KOMPAS100 868   9,16   1,07%
  • LQ45 659   7,34   1,13%
  • ISSI 231   1,43   0,63%
  • IDX30 369   3,99   1,09%
  • IDXHIDIV20 457   5,85   1,30%
  • IDX80 99   1,09   1,11%
  • IDXV30 126   2,20   1,77%
  • IDXQ30 118   1,63   1,40%

OJK: Produk Asuransi Kesehatan Perlu Penuhi Ketentuan Fitur Tanpa Pembagian Risiko


Kamis, 03 September 2026 / 13:07 WIB
OJK: Produk Asuransi Kesehatan Perlu Penuhi Ketentuan Fitur Tanpa Pembagian Risiko
ILUSTRASI. OJK terus memastikan bahwa seluruh produk asuransi kesehatan yang diajukan dalam proses perizinan telah memenuhi ketentuan. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025.

Dalam POJK tersebut, terdapat sejumlah aturan mengenai asuransi kesehatan, termasuk asuransi wajib menyediakan fitur tanpa pembagian risiko dalam produk kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus memastikan bahwa seluruh produk asuransi kesehatan yang diajukan dalam proses perizinan telah memenuhi ketentuan, sebagaimana diatur dalam POJK 36/2025, termasuk mengenai kewajiban penyediaan fitur tanpa pembagian risiko (non cost sharing). 

Baca Juga: AAJI Catat Nilai Klaim Surrender di Asuransi Jiwa Turun 24,2% pada Semester I-2026

"Dalam proses tersebut, OJK melakukan penelaahan terhadap desain produk sebelum produk dipasarkan kepada masyarakat," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).

Selanjutnya, melalui fungsi pengawasan, Ogi menyampaikan pihaknya juga terus memantau implementasi ketentuan tersebut di industri. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan produk atau praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dia bilang OJK akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme pengawasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan demikian, Ogi menegaskan OJK berkomitmen untuk memastikan implementasi POJK 36/2025 berjalan secara konsisten, sekaligus tetap memberikan perlindungan yang optimal bagi pemegang polis.

Baca Juga: Unit Usaha Konvensional Dominasi Pendapatan Premi Asuransi Jiwa pada Semester I-2026

Sementara itu, Ogi sempat menjelaskan keluarnya aturan dalam POJK 36/2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. 

Melalui pengaturan tersebut, Ogi menyampaikan OJK mendorong agar produk asuransi kesehatan dikelola secara lebih efisien dan berkelanjutan. Khususnya, melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, serta penetapan premi yang didasarkan pada profil risiko dan didukung perhitungan aktuaria yang memadai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×