kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK Beri 44 Sanksi Administratif ke Lembaga Keuangan Sektor PPDP pada Februari 2024


Selasa, 05 Maret 2024 / 11:26 WIB
OJK Beri 44 Sanksi Administratif ke Lembaga Keuangan Sektor PPDP pada Februari 2024
ILUSTRASI. OJK telah memberikan 44 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 44 sanksi pada Februari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pemberian sanksi itu dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.

"Pada Februari 2024, bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 44 sanksi, terdiri dari 41 sanksi peringatan dan 3 sanksi denda," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (4/3).

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, Ogi menyampaikan OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Dia bilang OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun yang bermasalah.

Baca Juga: OJK Mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha BNPL Akulaku Finance

Sementara itu, Ogi juga turut angkat bicara terkait informasi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang membatalkan Keputusan pencabutan izin usaha terhadap Kresna Life. Dia menyampaikan OJK menghormati putusan PTUN tersebut. 

"OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas termasuk menindaklanjuti proses hukum dimaksud, OJK akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan," kata Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×