Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 44 sanksi pada Februari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pemberian sanksi itu dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.
"Pada Februari 2024, bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 44 sanksi, terdiri dari 41 sanksi peringatan dan 3 sanksi denda," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (4/3).
Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, Ogi menyampaikan OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Dia bilang OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun yang bermasalah.
Baca Juga: OJK Mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha BNPL Akulaku Finance
Sementara itu, Ogi juga turut angkat bicara terkait informasi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang membatalkan Keputusan pencabutan izin usaha terhadap Kresna Life. Dia menyampaikan OJK menghormati putusan PTUN tersebut.
"OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas termasuk menindaklanjuti proses hukum dimaksud, OJK akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan," kata Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News