Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Asiare Binajasa Reinsurance Brokers.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 20 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-178/PD.02/2026 per 16 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Asiare Binajasa menjadi PT Asiare Binajasa Reinsurance Brokers.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Pialang Reasuransi Halim Javakarta Reinsurance Brokers
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Asiare Binajasa Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Asiare Binajasa Reinsurance Brokers pertama kali mendapatkan izin operasional pada tahun 2000 melalui surat KEP-084/KM.17/2000 per 28 Februari 2000. Adapun perusahaan itu beralamat di Rukan Sentra Kav 26, Jalan Pemuda Nomor 61, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













