kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Modal Ventura PT Dana Mandiri Sejahtera


Rabu, 22 Januari 2025 / 18:24 WIB
OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Modal Ventura PT Dana Mandiri Sejahtera
ILUSTRASI. OJK) memberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Dana Mandiri Sejahtera.KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Dana Mandiri Sejahtera. Berdasarkan pengumuman dalam situs resmi OJK pada 22 Januari 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor S-85/PL.1/2024 per 11 Desember 2024.

"OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Dana Mandiri Sejahtera yang berlokasi di Tangerang, Banten," tulis OJK dalam keterangan resmi.

Seiring dengan sanksi tersebut, OJK melarang PT Dana Mandiri Sejahtera untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) dan/atau pihak terkait.

Baca Juga: OJK Catat Aset Dana Pensiun Sukarela Tumbuh 4,50% per November 2024

Selain itu, PT Dana Mandiri Sejahtera juag dilarang menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.

OJK menerangkan pembekuan kegiatan usaha tersebut karena PT Dana Mandiri Sejahtera tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum. 

Dengan demikian, tidak memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 118 ayat (15) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. 

Selanjutnya: Cuaca Besok di Yogyakarta dan Sekitarnya, 4 Wilayah Ini Dominan Hujan

Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Yogyakarta dan Sekitarnya, 4 Wilayah Ini Dominan Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×