Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Dana Mandiri Sejahtera. Berdasarkan pengumuman dalam situs resmi OJK pada 22 Januari 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor S-85/PL.1/2024 per 11 Desember 2024.
"OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Dana Mandiri Sejahtera yang berlokasi di Tangerang, Banten," tulis OJK dalam keterangan resmi.
Seiring dengan sanksi tersebut, OJK melarang PT Dana Mandiri Sejahtera untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) dan/atau pihak terkait.
Baca Juga: OJK Catat Aset Dana Pensiun Sukarela Tumbuh 4,50% per November 2024
Selain itu, PT Dana Mandiri Sejahtera juag dilarang menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
OJK menerangkan pembekuan kegiatan usaha tersebut karena PT Dana Mandiri Sejahtera tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum.
Dengan demikian, tidak memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 118 ayat (15) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Selanjutnya: Cuaca Besok di Yogyakarta dan Sekitarnya, 4 Wilayah Ini Dominan Hujan
Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Yogyakarta dan Sekitarnya, 4 Wilayah Ini Dominan Hujan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News