kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beri Sanksi 19 Multifinance, 12 Modal Ventura dan17 Fintech selama September


Rabu, 02 Oktober 2024 / 19:42 WIB
OJK Beri Sanksi 19 Multifinance, 12 Modal Ventura dan17 Fintech selama September
ILUSTRASI. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman berpose di depan para jurnalis foto usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/8/2023). Selain sebagai anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman juga dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 12 Perusahaan Modal Ventura dan 17 Penyelenggara Fintech P2P Lending selama September 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML.

Baca Juga: OJK: Terdapat 19 Fintech Lending yang Memiliki TWP90 di Atas 5% per Agustus 2024

Agusman menerangkan sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 18 sanksi denda dan 49 sanksi peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (1/10).

Agusman menyampaikan OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×