kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Sarana Riau Ventura


Selasa, 27 Agustus 2024 / 16:47 WIB
OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Sarana Riau Ventura
ILUSTRASI. OJK menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Riau Ventura.KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di Riau. Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-45/PL.1/2024 per 17 Agustus 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha.

OJK menyampaikan PT Sarana Riau Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.

OJK menerangkan pembekuan kegiatan usaha tersebut karena Sarana Riau Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Baca Juga: Perusahaan Modal Ventura Genjot Pembiayaan di Start Up AI dan Fintech Lending

Dalam butir itu menyatakan bahwa Perusahaan Modal Ventura (PMV) atau Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu melaksanakan rencana pemenuhan Tingkat Kesehatan Keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×