Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Sulteng Ventura, yang berada di Palu, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 2 Desember 2024, keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-74/PL.1/2024 per 17 Oktober 2024 perihal Pengenaan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan kepada PT Sarana Sulteng Ventura.
Baca Juga: Industri Modal Ventura Makin Membaik, Amvesindo Beberkan Penyebabnya
PT Sarana Sulteng Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran pembiayaan baru, mengganti anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, melakukan ekspansi kantor cabang, dan melakukan pembagian dividen.
OJK menerangkan pembekuan kegiatan usaha tersebut karena PT Sarana Sulteng Ventura belum melaksanakan rencana pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2015 juncto POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Dalam aturan itu dijelaskan, PMV berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK tersebut diundangkan dan merupakan perusahaan swasta nasional serta memiliki ekuitas di bawah ketentuan dimaksud, wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 20 miliar.
Selanjutnya: Bank Muamalat dan BPKH Kerja Sama Layanan Kustodian Syariah
Menarik Dibaca: 5 Cara Memutihkan Lutut Hitam Secara Alami, Semua Bahan Ada di Dapur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News