kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK berjanji menjadi pengawal


Rabu, 25 Juli 2012 / 12:59 WIB
OJK berjanji menjadi pengawal
ILUSTRASI. Promo Pizza Hut Delivery hari ini 29 Juni 2021 bisa segera Anda manfaatkan bagi yang ingin kulineran hemat di awal pekan. Dok: Instagram Pizza Hut Delivery


Sumber: KONTAN MINGGUAN 43 XVI 2012, Laporan Utama2 | Editor: Imanuel Alexander

Walau senang, PBI kepemilikan saham bank umum yang baru dirilis pekan lalu tergolong datang terlambat. Sumber KONTAN bilang, seharusnya aturan ini sudah ada sejak dulu.

Dia menilai keterlambatan ini lantaran sebentar lagi fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan sudah tak lagi di Bank Indonesia (BI). Mulai 1 Januari 2014, fungsi tersebut ada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pekan lalu, jajaran Dewan Komisioner (DK) OJK, yang diketuai Muliaman Hadad, telah dilantik. “Nanti OJK harus konsolidasi dulu dan bisa berubah. Padahal, kepastian aturan harus dijaga,” katanya.

Apalagi, bertepatan dengan peralihan itu pula ketentuan PBI ini mulai berlaku. Paling tidak, penerapan sanksi divestasi bagi bank-bank dengan tingkat kesehatan dan GCG 3-5 selama periode Juli 2012 sampai Desember 2013 akan dimulai pada Januari 2014. Apakah BI sengaja tidak mau mengotori tangan dan melimpahkan ke OJK?

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah membantah pemberian masa penilaian tingkat kesehatan dan GCG hingga Desember 2013 ini adalah cara BI melimpahkan masa pemberian hukuman kepada OJK. “Tidak, itu hanya kebetulan. Melalui tiga periode tersebut seharusnya bank sudah bisa melakukan perbaikan,” katanya.

Muliaman meminta para bankir tak resah dengan peralihan dari BI ke OJK. Dia memastikan peraturan dan kebijakan perbankan bikinan BI, termasuk aturan kepemilikan saham bank umum, akan tetap dilanjutkan. “Ya, kan, yang buat aturan ini saya juga,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×