Sumber: KONTAN MINGGUAN 43 XVI 2012, Laporan Utama2 | Editor: Imanuel Alexander
Walau senang, PBI kepemilikan saham bank umum yang baru dirilis pekan lalu tergolong datang terlambat. Sumber KONTAN bilang, seharusnya aturan ini sudah ada sejak dulu.
Dia menilai keterlambatan ini lantaran sebentar lagi fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan sudah tak lagi di Bank Indonesia (BI). Mulai 1 Januari 2014, fungsi tersebut ada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pekan lalu, jajaran Dewan Komisioner (DK) OJK, yang diketuai Muliaman Hadad, telah dilantik. “Nanti OJK harus konsolidasi dulu dan bisa berubah. Padahal, kepastian aturan harus dijaga,” katanya.
Apalagi, bertepatan dengan peralihan itu pula ketentuan PBI ini mulai berlaku. Paling tidak, penerapan sanksi divestasi bagi bank-bank dengan tingkat kesehatan dan GCG 3-5 selama periode Juli 2012 sampai Desember 2013 akan dimulai pada Januari 2014. Apakah BI sengaja tidak mau mengotori tangan dan melimpahkan ke OJK?
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah membantah pemberian masa penilaian tingkat kesehatan dan GCG hingga Desember 2013 ini adalah cara BI melimpahkan masa pemberian hukuman kepada OJK. “Tidak, itu hanya kebetulan. Melalui tiga periode tersebut seharusnya bank sudah bisa melakukan perbaikan,” katanya.
Muliaman meminta para bankir tak resah dengan peralihan dari BI ke OJK. Dia memastikan peraturan dan kebijakan perbankan bikinan BI, termasuk aturan kepemilikan saham bank umum, akan tetap dilanjutkan. “Ya, kan, yang buat aturan ini saya juga,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News