Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat menaikkan modal inti perusahaan multifinance. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan para anggota asosiasi akan mengikuti aturan yang nanti akan diterapkan oleh regulator.
"Apa yang diinginkan oleh regulator dari sisi dari kekuatan dan ketahanan multifinance harus lebih kuat saat mengalami kerugian. Memang OJK telah menyampaikan ke industri, bahwa beberapa tahun mendatang akan ada kenaikan modal," ujar Suwandi kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.
Baca Juga: Siap-siap, OJK akan kembali tingkatkan kewajiban modal inti multifinance
Ia memprediksi nantinya OJK akan memberikan kesempatan kepada para pelaku multifinance secara bertahap mempersiapkan penambahan modal ini. Ia melihat nantinya, perusahaan multifinance akan bekerja secara maksimal untuk mendapatkan keuntungan.
"Karena modal itu kan bisa modal yang disetor ditambah dengan laba yang ditahan. Kita pasti akan mengikuti, biasa OJK akan memberikan kelonggaran waktu untuk kita mencapainya, seperti yang Rp 100 miliar ini. Itu kan diberikan waktu 5 tahun," jelas Suwandi.
Ia mengakui, OJK telah melakukan sosialisasi terkait hal ini. Namun Ia masih enggan menyampaikan berapa batas ideal modal minimum nantinya bagi perusahaan pembiayaan.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang akan menaikkan syarat minimal modal perusahaan perusahaan pembiayaan. Bila saat ini syarat minimal multifinance sebesar Rp 100 miliar dalam beberapa waktu mendatang akan dinaikan.
Baca Juga: Tahun ini, perbankan akan agresif berburu kredit sindikasi
“Lama-lama secara nature-nya mereka akan bergabung. Nanti akan menjadi separuh dari jumlah yang ada. Saat ini ada sekitar 170-an entitas. Caranya dua hingga tiga tahun lagi modalnya dinaikan lagi. Dikaji lagi, pelan-pelan, jangan sampai mematikan industri,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id.
Namun Bambang belum memaparkan secara rinci skema rencana kenaikan modal minimum multifinance ini. Begitupun berapa nominal kenaikan modal minimum tersebut. Lantaran masih dalam tahap kajian.
Pastinya ia menekankan, rencana kenaikan modal inti jangan sampai mematikan perusahaan tertentu.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.
Sejatinya ketentuan ini telah dilaksanakan secara bertahap mulai 2015 dengan nilai minimal modal Rp 40 miliar.
Jika tidak memenuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Pada pasal 111 menyebutkan, bahwa perusahaan yang tidak memenuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Tahun 2019, MTF menyalurkan pembiayaan sektor UMKM capai Rp 3,994 triliun
“Pengkajian terus kami lakukan. Seiring itu, saya ingin memperbaiki hubungan antara kreditur dan debitur dulu. Kebanyakan perusahaan multifinance kinerjanya menurun karena kesulitan pendanaan. Memang respon dari perbankan belum diharapkan, walaupun sudah mulai kembali memberikan pembiayaan,” jelas Bambang.
Ia menuturkan padahal 80% dari perusahaan multifinance termasuk creditable. Juga semakin ke sini, Ia melihat sedikit multifinance yang aneh-aneh. Selain itu Bambang menilai pemberian kredit dari bank ke multifnance terbilang jelas. Lantaran mutltifinance juga diawasi oleh OJK.
Asal tahu saja, bisnis pembiayaan hingga November 2019 tercatat senilai Rp 453,24 triliun. Nilai ini tumbuh 4,47% secara tahunan atau year on year (yoy) dari posisi November 2018 sebanyak Rp 433,86 triliun.
Selain itu, rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing industri multifinance semakin membaik. Bila pada November 2018 di level 2,83% membaik menjadi 0,52% di November 2019.
Baca Juga: Indeks obligasi Indonesia kembali cetak rekor tertinggi sepanjang masa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News