Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik perjudian daring (judi online/judol) yang memanfaatkan sistem keuangan nasional.
Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), seiring masifnya aktivitas judi online yang menyasar masyarakat melalui berbagai platform digital.
Baca Juga: GoPay Dorong Ekosistem Digital Bebas Judi Online
“Upaya pemberantasan perjudian daring terus dilakukan sesuai dengan komitmen berbagai pihak, termasuk OJK dan industri perbankan. Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 30.000 rekening terindikasi judi online,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Minggu (25/1/2026).
Selain berdasarkan laporan dari Komdigi, Dian menuturkan bahwa perbankan juga secara aktif melakukan web crawling untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi di berbagai situs judi online. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Baca Juga: Ini Panduan OJK Bagi Fintech Lending yang Temukan Pembiayaan untuk Judi Online
OJK juga terus mendorong perbankan meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap transaksi perjudian daring. Hal ini dilakukan melalui penguatan teknologi informasi, termasuk pelaksanaan cyber patrol, penyempurnaan parameter alert transaksi mencurigakan, serta pertukaran data dan informasi antar otoritas dan lembaga jasa keuangan terkait modus operandi terbaru.
Menurut Dian, tantangan pengawasan semakin kompleks karena pelaku judi online kini tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lain di luar kewenangan langsung OJK, seperti dompet digital (e-wallet).
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Dormant, Deposito Judi Online Turun 55% pada Mei 2025
“Oleh karena itu, OJK senantiasa berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain, terutama untuk transaksi perjudian daring yang menggunakan channel atau infrastruktur di luar pengawasan perbankan,” jelasnya.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga serta mendorong industri perbankan meningkatkan kapabilitas teknologi dan pengawasan internal guna menekan penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring.
Selanjutnya: Sejumlah Tantangan yang Menerpa Industri pada 2025 Turut Menekan Laba CNAF
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Rutin Minum Kopi Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













