Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Syariah Rumah Sakit Islam Jakarta (Dapersi). Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 13 April 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-23/D.05/2026 per 2 April 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun Syariah Dapersi.
"Pembubaran Dana Pensiun Syariah Dapersi, yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Tengah VI Nomor 12 Jakarta Pusat, terhitung efektif sejak 30 November 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Syariah Dapersi dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-23/D.05/2026 per 2 April 2026, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Syariah Dapersi.
Baca Juga: BTN dan KAI Garap Lima Menara Hunian Berbasis TOD di Kawasan Stasiun Besar Jakarta
Tim Likuidasi Dana Pensiun Syariah Dapersi, terdiri dari Agus Nurudin sebagai Ketua. Selain itu, Teguh Pantjatmono sebagai Anggota, Eko Yulianto sebagai Anggota, Ni Made Anita Susan sebagai Anggota, dan Rianca Amalia sebagai Anggota. Adapun alamat Tim Likudiasi Dana Pensiun PELNI berada di Jalan Cempaka Putih Tengah VI Nomor 12, Jakarta Pusat.
OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Syariah Dapersi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













