kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

OJK: Bunga depositu turun, ekonomi mulai membaik


Minggu, 11 Oktober 2015 / 18:50 WIB
OJK: Bunga depositu turun, ekonomi mulai membaik


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Likuiditas industri perbankan masih longgar. Ini tercermin dari penetapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) yang berlaku untuk tingkat bunga penjaminan simpanan dalam denominasi rupiah dan valuta asing di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Suku bunga penjaminan simpanan denominasi rupiah turun dari 7,75% menjadi 7,50% dan suku bunga penjaminan simpanan denominasi valas turun jadi 1,25% dari sebelumnya 1,50%. Sedangkan suku bunga penjaminan simpanan denominasi rupiah di BPR turun jadi 10%.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon, banjir likuiditas tersebut akan digunakan perbankan untuk meningkatkan pertumbuhan pinjaman. "Perbankan akan lebih fokus menggunakan DPK (dana pihak ketiga) untuk disalurkan sebagai pinjaman daripada menerbitkan surat utang," kata Nelson kepada KONTAN, Minggu (11/10).

Nelson bilang, akhir kuartal III-2015 dan memasuki kuartal IV-2015, pertumbuhan DPK maupun penyaluran kredit di industri perbankan, cenderung seimbang. Dengan demikian, kata Nelson, kondisi 'perang suku bunga' dalam rangka menghimpun DPK, tidak terjadi lagi.

Kecenderungan menurunnya tingkat suku bunga deposito, kata Nelson, diimbangi dengan peningkatan giro dan tabungan. "Mudah-mudahan itu merupakan gambaran bisnis sudah mulai membaik," ucapnya.

Catatan saja, penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps oleh LPS, dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan yang terlihat dalam enam bulan terakhir. Kondisi ini menunjukkan masih memadainya likuiditas di industri perbankan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×