Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit syariah yang dilakukan oleh PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA). Hal tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-13/NB.213/2020 per tanggal 23 Desember 2020.
“Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Direktur IKNB Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (5/1).
Terkait pencabutan izin ini, Manajemen ABDA telah menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang polis. Hal ini guna menyelesaikan kewajiban dari unit syariahnya kepada para nasabah.
Baca Juga: Hingga November 2020, piutang pembiayaan multifinance terkoreksi 17,1%
“Apabila masih ada kewajiban kepada pemegang polis PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk – unit syariah yang belum diselesaikan. Mohon untuk menghubungi kasi paling lambat hari setelah tanggal terbitnya pengumuman ini ke Divisi Corporate Secretary,” ujar pengumuman ABDA pada nasabah pada 28 Desember 2020.
Asal tahu saja, Kantor Pusat PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk beralamat di Plaza ABDA Lantai 27 Jl. Jend. Sudirman Kav. 59 Jakarta.
Selanjutnya: Bank bakal bisa menanam saham ke nasabahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News