kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

OJK Catat Ada 30 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Resmi


Selasa, 11 November 2025 / 14:41 WIB
OJK Catat Ada 30 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Resmi
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 30 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) resmi dan terdaftar per Oktober 2025.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 30 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) resmi dan terdaftar per Oktober 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi merinci 3 penyelenggara tersebut terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). 

Sehubungan selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis PKA dan PAJK, maka sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggara ITSK yang telah mendapat status terdaftar tersebut wajib untuk mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: BI Catat Lonjakan Transaksi Digital hingga 9,61 Miliar hingga September 2025

Hasan menambahkan bagi calon penyelenggara PKA dan PAJK baru, dapat langsung mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Lebih lanjut, sampai Oktober 2025, dia bilang terdapat 16 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK, yang terdiri dari 6 PKA dan 10 PAJK.

"Saat ini, seluruhnya dalam proses evaluasi oleh OJK," katanya.

Berdasarkan laporan per September 2025, Hasan mengungkapkan penyelenggara ITSK yang terdaftar di

OJK telah berhasil menjalin 1.235 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

Baca Juga: OJK Rencanakan Roadmap PVML Syariah 2026: Kuatkan Tata Kelola dan Risiko

Selanjutnya: Mandiri Sekuritas Tawarkan Sukuk Tabungan Syariah ST015, Imbal Hasil Hingga 5,45%

Menarik Dibaca: Jangan Lupa Sentuh 6 Titik Sensitif Perempuan Ini Agar Makin Bergairan dan Panas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×