kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Catat Kontrak Pembiayaan BNPL Rata-Rata Meningkat 144,35%


Senin, 18 Maret 2024 / 20:27 WIB
OJK Catat Kontrak Pembiayaan BNPL Rata-Rata Meningkat 144,35%
ILUSTRASI. Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran alias paylater di Jakarta, Kamis (6/7/2023). OJK Catat Kontrak Pembiayaan BNPL Rata-Rata Meningkat 144,35%.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 guna mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang lebih sehat, kuat serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

OJK menyampaikan salah satu pertimbangan roadmap tersebut dibentuk karena adanya perkembangan pesat produk Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia. 

Dalam roadmap, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menerangkan kontrak pembiayaan BNPL terus meningkat dari tahun ke tahun.

Baca Juga: OJK Catat Porsi Pembiayaan Multifinance ke UMKM Masih Rendah

"Kontrak pembiayaan BNPL berkembang sangat signifikan selama lima tahun terakhir (2019-2023) dengan rata-rata peningkatan sebesar 144,35% Year on Year (YoY)," ungkap Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam Roadmap tersebut.

Lebih lanjut, OJK mencatat kontrak pembiayaan BNPL pada Desember 2023 mendominasi sekitar 82,56% dari total kontrak pembiayaan dengan jumlah sebesar 96,80 juta kontrak. Namun, total aset penyelenggara. 

BNPL hanya berkisar 2%, jika dibandingkan total aset perusahaan pembiayaan secara keseluruhan. 

Baca Juga: Sejumlah Fintech Lending Setuju Batas Maksimum Pendanaan Dinaikkan

Dari perbandingan aset tersebut, dapat disimpulkan bahwa nilai portofolio BNPL di industri perusahaan pembiayaan masih sangat kecil dan belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan. 

Meskipun demikian, OJK menyebut potensi untuk pertumbuhan ke depan masih sangat besar, mengingat permintaan yang tinggi di masyarakat.

Saat ini, OJK menerangkan belum terdapat aturan khusus mengenai produk BNPL sehingga tren penggunaan BNPL di masyarakat perlu diantisipasi oleh regulator demi memperhatikan kepentingan perlindungan konsumen.

Adapun OJK mencatat terdapat 7 perusahaan pembiayaan yang memiliki produk BNPL pada 2023. 

Baca Juga: Bank Mega Syariah Bidik Penerbitan 2.500 Kartu Pembiayaan Selama Ramadan

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan implementasi roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 akan dilaksanakan dalam tiga fase.

Dia menerangkan Fase 1 Penguatan Fondasi pada 2024-2025, dilanjutkan dengan Fase 2 Konsolidasi dan Menciptakan Momentum 2026-2027, dan diakhiri dengan Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan pada 2028. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×