Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Perbankan Indonesia dapat menangkap peluang dana masuk ke perbankan dengan adanya rencana kehadiran Undang-Undang (UU) pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, pihaknya akan mendorong dana-dana repatriasi hasil pengampunan pajak untuk masuk ke modal perbankan atau likuiditas berjangka panjang.
Regulator perbankan ini akan mengarahkan para pemegang dana ini untuk menjadi strategic partner bank BUKU 1 dan BUKU 2. Caranya, mereka menempatkan dana melalui suntikan modal kepada bank BUKU 1 dan BUKU 2, karena bank kecil memiliki potensi namun keterbatasan modal. Agar menarik, OJK tak segan merevisi regulasi untuk mempermudah investor menjadi pemilik saham bank.
Jangka panjang, tak ada lagi cerita bank di Indonesia memiliki modal di bawah Rp 1 triliun pada dua tahun-tiga tahun mendatang. Dus, bank-bank kecil dapat menghadapi persaingan bisnis pada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk perbankan di tahun 2020. "Penyerapan dana melalui modal bisa mencapai Rp 100 triliun," kata Nelson, usai RDP dengan Komisi XI tentang RUU Tax Amnesty, Senin (25/4).
OJK mendorong dana-dana repatriasi masuk ke kantong likuiditas bank yang bertenor jangka panjang. Nelson bilang, potensi dana repatriasi yang masuk ke perbankan sekitar Rp 360 triliun. Nah, jika dana ini masuk ke likuiditas bank, maka dana pihak ketiga (DPK) akan mencapai pertumbuhan 14%-15% dari pertumbuhan yang lambat atau 6,49% per Februari 2016.
Ujungnya, jika likuiditas perbankan ekses, maka ada dua penolong bisnis bank. Pertama, mendorong penurunan biaya dana atau cost of fund yang nantinya membuka peluang penurunan suku bunga kredit lebih lanjut. Kedua, meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan. "Setelah Tax Amnesty dibuka ada potensi pertumbuhan kredit 15%," terangnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyampaikan, dana yang masuk dari luar negeri (repatriasi aset) diperkirakan hanya sekitar Rp 560 triliun. Kemudian, pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 45,7 triliun jika kebijakan Tax Amnesty diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News