Reporter: Ammar Rezqianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya dalam proses percepatan program prioritas pemerintah, salah satunya kepada program pembangunan Tiga Juta Rumah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut upaya dukungan diberikan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan penguatan sinergi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait.
Dukungan ini disepakati dalam pertemuan Friderica dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait di Kantor OJK hari ini, Senin (13/4/2026).
Lebih lanjut, Friderica menyebut, OJK sebelumnya telah mengadakan Rapat Dewan Komisioner pekan lalu. Rapat ini memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program Tiga Juta Rumah dan penguatan SLIK.
Baca Juga: OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Penguatan Kebijakan SLIK
Kebijakan pertama, OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” tulis Friderica dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2026).
OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Selain itu, untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BTN Siapkan Strategi Dukung Program 3 Juta Rumah, Targetkan Laba Tumbuh 22% pada 2026
"Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera," tulisnya.
OJK juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang di dalamnya akan melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Adapun keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukan pengkinian data secara berkala.
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Kucurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun di 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













