Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada empat perusahaan pembiayaan dari total 145 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar hingga akhir Juli 2025.
Jumlah ini tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya terus mendorong penyelesaian kewajiban tersebut.
Baca Juga: Pembiayaan Modal Kerja Jadi Tulang Punggung Multifinance
“Upaya yang dilakukan antara lain melalui injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), masuknya strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, hingga opsi pengembalian izin usaha,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (4/9/2025).
Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan multifinance mencapai Rp502,95 triliun per Juli 2025.
Angka tersebut tumbuh 1,79% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan Juni 2025.
Baca Juga: Pembiayaan Multifinance Terus Tumbuh Melambat Seiring Kondisi Ekonomi yang Menantang
Sementara itu, rasio Non Performing Financing (NPF) net industri masih stabil di level 0,88% per Juli 2025, sama seperti bulan sebelumnya.
Adapun NPF gross tercatat 2,52%, membaik dibandingkan Juni 2025 yang berada di level 2,55%.
Selanjutnya: Skandal WLFI: Token Developer Polygon hingga Justin Sun Dibekukan
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Teh Hijau Jika Diminum Setiap Hari, Kurangi Risiko Kanker Payudara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News