kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.538   -26,00   -0,17%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

OJK: Fintech P2P Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Bertambah Jadi 33


Jumat, 13 Oktober 2023 / 06:45 WIB
OJK: Fintech P2P Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Bertambah Jadi 33


Reporter: Vina Destya | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengungkapkan bahwa per September 2023 terdapat 33 fintech p2p lending yang belum penuhi ekuitas minimum Rp 2,5 miliar. 

Dari jumlah tersebut, otomatis adanya penambahan sebab sebelumnya hanya terdapat 26 fintech p2p lending yang belum penuhi ekuitas minimum. 

Baca Juga: Pemain Fintech Rontok, Dua Perusahaan Kembalikan Izin Usaha ke OJK

"Penambahan fintech p2p lending dengan ekuitas kurang dari Rp 2,5 miliar, karena terdapat kinerja penyelenggara yang mengalami penurunan sehingga alami kerugian," ujar Agusman dalam jawaban tertulis RDK Bulanan September 2023, Kamis (12/10). 

Agusman juga mengatakan bahwa OJK telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut. 

Baca Juga: OJK Dminta Tegas Mengatur Bunga dan Biaya Lain Pinjol

"Agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," pungkas Agusman. 

Sebagai informasi, OJK sebelumnya telah menentukan dalam pemenuhan ekuitas minimum fintech p2p lending sebesar Rp 12,5 miliar, dilakukan secara bertahap yakni Rp 2,5 miliar di bulan Juli 2023, Rp 7,5 miliar di bulan Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar di bulan Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×