kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK godok empat paket aturan lembaga Non Bank


Senin, 09 Juni 2014 / 09:15 WIB
OJK godok empat paket aturan lembaga Non Bank
ILUSTRASI. Henry Cavill yang dikenal sebagai pemeran Superman, termasuk dalam jajaran aktor Inggris tampan yang populer bintangi film lainnya juga.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok penyusunan paket peraturan di industri keuangan non bank. OJK berniat merampungkan empat paket aturan tersebut pada tahun ini. Nah, berikut ini paket peraturan yang sedang disiapkan OJK.

Pertama, paket rancangan peraturan OJK tentang lembaga keuangan mikro (LKM). Regulator pasar keuangan ini menyiapkan beberapa beleid mengenai LKM. Di antaranya, mengenai kelembagaan LKM, penyelenggaraan usaha LKM, serta pembinaan dan pengawasan LKM.

OJK akan menyusun lebih terperinci mengenai aturan main industri LKM, termasuk di dalamnya mengenai permodalan dan laporan standar akuntansi keuangan mikro.

Kedua, paket rancangan peraturan OJK tentang perusahaan pembiayaan. Tujuan penyempurnaan ini untuk memacu pertumbuhan industri pembiayaan. "Rancangan peraturan yang disiapkan antara lain mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan, penyelenggaraan usaha, dan tata kelola yang baik," ujar Muhamad Ichsanuddin, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jumat (6/6).

Ketiga, rancangan peraturan tentang profesi penunjang industri keuangan non bank. Ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum untuk pengaturan dan pengawasan terhadap profesi penunjang industri keuangan non bank.

Adapun pokok peraturannya, antara lain, soal pendaftaran profesi penunjang, kewajiban profesi penunjang, dan pengawasan profesi penunjang di bidang ini.

Keempat, rancangan peraturan tentang produk asuransi. Isi ketentuan dalam rancangan ini, antara lain, mengenai produk asuransi, isi polis, penetapan premi, pelaporan produk asuransi, pemasaran produk asuransi, pemantauan, dan penghentian pemasaran produk asuransi.

"OJK tengah memfinalisasi rancangan peraturan tersebut, diharapkan selesai akhir tahun," imbuh Ichsanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×