kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemahaman hakim terhadap jasa keuangan masih minim


Kamis, 05 Juni 2014 / 15:21 WIB
Pemahaman hakim terhadap jasa keuangan masih minim
ILUSTRASI. Stik Tempe Crispy merupakan camilan tempe berbalut tepung krispi yang digoreng hingga garing (Youtube/Ardiyanti Ulyana)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemahaman hakim mengenai sektor jasa keuangan dan perbankan baik syariah maupun konvensional ternyata masih minim. Hal itu terungkap dalam survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu, OJK menghimbau kepada seluruh hakim di Indonesia untuk lebih mengerti mengenai regulasi dan seluk-beluk lembaga keuangan syariah. Pasalnya, kasus yang berkaitan dengan lembaga keuangan kian marak terjadi belakangan ini.

"Saya menekankan pentingnya sosialisasi lembaga keuangan syariah kepada hakim mulia di pengadilan agama dan beberapa hakim lainnya. Karena peran pengadilan agama untuk mengawal perkembangan industri syariah sangat penting," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di saat penandatanganan kerjasama pelatihan hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan di Jakarta, Kamis (5/6).

Muliaman menjelaskan, saat ini persoalan lembaga keuangan, salah satunya syariah menjadi sangat kompleks, mengingat semakin banyak lembaga keuangan yang berbasis syariah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para hakim untuk terus mengawal perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

"Hampir setiap produk dan layanan jasa keuangan selalu ada pasangannya. Ada konvensional dan berbasis syariah. Tentu pemahaman mengenai berbagai aspek industri keuangan syariah menjadi penting," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali menyatakan bahwa kerjasama antara MA dengan OJK dalam hal peningkatan kualitas SDM merupakan yang pertama kalinya selama 12 tahun sebelumnya, lembaga peradilan tertinggi ini bekerjasama dengan Bank Indonesia.

Dengan ditambah kerjasama dengan OJK ini pihaknya mengaku siap turun ke daerah-daerah untuk melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan.

"Pada satu sisi MA juga ada program peningkatan ilmu pengetahuan para hakim dan jajarannya. Akan tetapi pada sisi lain, program tersebut belum dilaksanakan merata karena keterbatasan anggaran. Untuk itu kerjasama dengan OJK ini penting meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia di MA," jelas Hatta Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×