Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan dua pendekatan dalam mendorong sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) agar bisa tetap tumbuh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sektor PPDP akan dikembangkan melalui dua pendekatan utama, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi, yang saling melengkapi dalam mendorong pertumbuhan industri.
Dari sisi pendekatan intensifikasi, OJK menekankan kebijakan peningkatan kapasitas permodalan, penguatan Good Corporate Governance (GCG) dan risk management khususnya pada pengelolaan investasi, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 117) dan New Risk Based Capital (New RBC), digitalisasi kegiatan usaha, serta pengembangan sumber daya manusia.
Baca Juga: OJK Lirik Potensi Asuransi Hewan di Tengah Tren Pet Humanization
Adapun dari sisi ekstensifikasi, OJK menekankan inovasi produk baik asuransi parametrik hingga program pensiun informal, fokus menutup protection gaps, implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) baik itu Asuransi Wajib dan Dana Pensiun Wajib Tambahan, serta dukungan pada program pemerintah.
"Seluruh upaya tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membangun kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama dalam peningkatan partisipasi masyarakat dan memperkuat keberlanjutan industri PPDP," ungkapnya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Sejalan dengan itu, Ogi mengatakan penguatan sektor PPDP juga ditujukan untuk pengembangan ekosistem keuangan yang berkelanjutan, antara lain melalui penguatan reasuransi nasional, pengembangan keuangan syariah, diversifikasi investasi mendukung prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), serta pembangunan jangka panjang.
Untuk melaksanakan hal tersebut, Ogi memandang perlunya sinergi dan kolaborasi antara kebijakan sektor keuangan, OJK, industri jasa keuangan, dan seluruh stakeholder terkait.
Terkait kinerja, OJK mencatat, total aset sektor PPDP mencapai Rp 2.992 triliun per akhir Februari 2026. Nilainya tumbuh sebesar 9,94% secara Year on Year (YoY). Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp 1.700 triliun, kemudian asuransi sebesar Rp 1.219 triliun.
Adapun nilai investasi PPDP sebesar Rp 2.313 triliun per Februari 2026, atau tumbuh sebesar 7,94% secara YoY.
Baca Juga: Simpanan Jumbo Tumbuh Agresif, LPS Ungkap Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













