kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

OJK: Implementasi PSAK 117 Berdampak Positif Terhadap Perusahaan Asuransi


Minggu, 27 April 2025 / 20:52 WIB
OJK: Implementasi PSAK 117 Berdampak Positif Terhadap Perusahaan Asuransi
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut PSAK 117 Kontrak Asuransi merupakan standar akuntansi baru yang dampaknya cukup signifikan kepada perusahaan asuransi. 

"Dampak tersebut merupakan dampak positif, meliputi pengukuran kinerja, pencatatan, pengakuan, serta pengungkapan," katanya dalam lembar tertulis RDK OJK, Jumat (25/4).

Ogi menerangkan mayoritas perusahaan asuransi telah melakukan persiapan implementasi dengan baik, termasuk menyampaikan laporan paralel run pada kuartal I, II, III, dan IV-2024. 

Baca Juga: Jasindo Sebut Implementasi PSAK 117 akan Berdampak Terhadap Industri Asuransi

Dia mengatakan dampak terkait dengan penurunan/kenaikan kinerja jika dibandingkan dengan PSAK 62, secara umum dampak tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja perusahaan perasuransian. Terlebih lagi, dampak yang muncul tersebut merupakan hal yang wajar bagi perusahaan asuransi yang mengimplementasikan PSAK 117.

Dalam rangka penerapan PSAK 117 yang telah diimplementasikan per 1 Januari 2025, Ogi menyampaikan OJK telah menetapkan POJK 22 Tahun 2024 juncto SEOJK 23 Tahun 2024, yang mana seluruh perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan keuangan versi PSAK 117 setiap kuartalnya. Implementasi tersebut dimulai untuk laporan keuangan periode kuartal I-2025 pada 31 Maret 2025 yang disampaikan kepada OJK untuk pertama kalinya pada 15 Mei 2025.

Baca Juga: PSAK 117 Kontrak Asuransi Resmi Berlaku, Cermati Begini Skema Pelaporannya

Selain itu, Ogi menerangkan OJK telah menetapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) terkait dengan pengawasan berbasis PSAK 117. Hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan pengawasan yang efektif dan efisien terhadap perusahaan asuransi serta dalam rangka analisis Laporan Keuangan PSAK 117 Kontrak Asuransi yang disampaikan oleh perusahaan asuransi.

Sebagai informasi, berdasarkan timeline penerapan PSAK 117, perusahaan perasuransian harus melaporkan hasil parallel run kuartal I-2024 pada 30 Agustus 2024, lalu laporan kuartal II-2024 pada 30 September 2024, kemudian laporan kuartal III-2024 pada 15 November 2024, serta laporan tahun 2024 (unaudited) pada 28 Februari 2025.

Baca Juga: Penerapan PSAK 117 Berdampak Signifikan Terhadap Perusahaan Perasuransian

Selanjutnya: Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR untuk Akses Rumah Subsidi, Ini Tantangannya

Menarik Dibaca: Promo Hokben Exclusive Deals dengan Bank hingga 30 April, Ada Diskon 100%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×