kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

Aset BPR dan BPRS Tumbuh 3,7% per Maret 2026, OJK Dorong Penguatan Lewat Konsolidasi


Selasa, 02 Juni 2026 / 15:19 WIB
Aset BPR dan BPRS Tumbuh 3,7% per Maret 2026, OJK Dorong Penguatan Lewat Konsolidasi
ILUSTRASI. Hingga Maret 2026, total aset industri BPR dan BPRS tercatat mencapai Rp 236,69 triliun atau tumbuh 3,70% secara tahunan.(KONTAN/Baihaki)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih membukukan pertumbuhan positif di tengah tantangan ekonomi dan persaingan yang semakin ketat di sektor jasa keuangan.

Hingga Maret 2026, total aset industri BPR dan BPRS tercatat mencapai Rp 236,69 triliun atau tumbuh 3,70% secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan tumbuh 2,83% yoy menjadi Rp 176,96 triliun.

Di sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) industri BPR dan BPRS meningkat 3,16% yoy menjadi Rp 165,49 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dinamika ekonomi global dan regional serta perkembangan teknologi keuangan menjadi tantangan yang harus dihadapi industri BPR dan BPRS.

Baca Juga: Konsolidasi Asuransi BUMN dari 15 Jadi Tiga Entitas, Modal jadi Lebih Besar dan Kuat

Ia menambahkan, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 sebagai acuan bagi pelaku industri dalam memperkuat daya tahan dan daya saing usaha.

"Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM," ujar Dian dalam keterangan resmi, Selasa (2/6/2026).

Dari sisi permodalan, ketahanan industri juga dinilai masih terjaga. Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) agregat industri BPR dan BPRS tercatat sebesar 27,20%, jauh di atas ketentuan minimum regulator.

OJK juga terus mendorong penguatan industri melalui kebijakan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk bergabung menjadi 18 entitas hasil konsolidasi.

Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.

Dian menyebut sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar. Sementara bagi bank yang belum memenuhi ketentuan tersebut, OJK mendorong langkah aksi korporasi melalui penambahan modal maupun konsolidasi.

Baca Juga: OJK Yakin Aturan Baru DHE SDA Tidak Akan Memberatkan Biaya Dana Himbara

Dalam menjalankan fungsi intermediasi, BPR dan BPRS juga masih berperan besar dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM mencapai 50,07% dari total kredit dan pembiayaan yang disalurkan industri BPR dan BPRS.

Ke depan, OJK juga mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), terutama bagi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat penyaluran kredit ke segmen mikro sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola industri perbankan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×