Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito rupanya juga meresahkan perbankan.
Pasalnya, dalam peraturan itu mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci.
Kewajiban itu dinilai Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja berpotensi melanggar Undang-undang Perbankan soal kerahasiaan perbankan. Dia pun mengatakan setuju dengan Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) yang melayangkan surat penangguhan atau pembatalan peraturan tersebut.
"Iya (Peraturan Ditjen Pajak No PER-01/PJ/2015 rawan melanggar Undang-undang Perbankan," tegas Jahja saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam (17/2).
Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan informasi yang dia dapatkan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan surat pembatalan peraturan Ditjen Pajak itu kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Jahja, langkah OJK itu diambil setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Perbanas terkait pembatalan peraturan Ditjen Pajak itu. "(Surat rekomendasi itu) Atas nama Perbanas tidak bank per bank," kata dia.
Sementara itu, saat Kompas.com mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Ketua OJK Muliaman Hadad dan Kepala Pengawasan Bank OJK Nelson Tampubolon, sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari OJK.
Sebelumnya, Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) menilai, Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito berpotensi melanggar Undang-undang Perbankan. Bahkan, kebijakan itu juga dinilai akan berdampak kepada larinya arus modal secara besar-besaran dari dalam negeri ke luar negeri (capital flight).
"Ada dampak buruk yang semestinya (dihindari) yaitu adanya capital flight," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono saat di hubungi Kompas.com, Jakarta, Senin malam (16/2).
Lebih lanjut kata dia, peraturan baru Ditjen Pajak itu rawan bertentangan dengan UU Perbankan yaitu terkait kerahasiaan bank. Pasalnya, dalam peraturan itu mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News