Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kompak dalam kasus BTN. Hal ini setelah sebelumnya sempat beredar kabar ketidaksamaan respon antara Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK terkait kasus ini.
Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK menjelaskan yang dimaksud Ketua Dewan Komisioner OJK terkait sanksi ke BTN memang tidak diatur dalam POJK (peraturan OJK).
"Tindakan pelarangan pembukaan rekening, kantor cabang dan produk baru kepada BTN ada dalam pedoman pengawasan bank di internal OJK," ujar Irwan kepada KONTAN, Jumat (24/3).
Irwan menekankan, yang dimaksud Pak Muliaman adalah sanksi yang diberikan ke BTN tidak diatur dalam POJK karena masuk ke langkah pengawasan. Irwan juga menegaskan tidak ada selisih paham antaranya dirinya dengan Ketua Komisioner OJK.
Sebelumnya, pada Rabu (22/3), ketika ditemui di acara World Bank saat Indonesia Economic Quarterly, Muliaman Hadad mengklaim tidak ada arahan dari OJK terkait dengan larangan kantor kas BTN untuk pembukaan rekening. “Tidak ada arahan seperti itu,” ujar Muliaman.
Kasus BTN bermula dari Mabes Polri yang menemukan, dana nasabah BTN sebanyak Rp 255 miliar telah dibobol oleh oknum bank. "Itu kasus pembobolan uang nasabah oleh pegawai bank," tandas Direktur Tipideksus Mabes Polri Agung Setya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Kasus pembobolan bank ini bermodus pemalsuan deposito. Kata Agung, sejumlah nasabah korporasi diberikan tanda terima deposito palsu setelah menempatkan dananya di BTN. Polisi kini menangkap dan menahan sejumlah pelaku di kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News