Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan yang mencakup pembatasan usia dan penghasilan pengguna.
Menanggapi hal itu, penyedia layanan BNPL atau paylater PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance) mendukung sepenuhnya regulasi baru BNPL yang dicanangkan OJK.
Baca Juga: OJK Rilis Ketentuan Baru Terkait Pembatasan Pengguna, Ini Kata Kredivo
"Regulasi yang menetapkan ketentuan usia dan pendapatan minimal bagi pengguna diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pembayaran kembali nasabah dan mendukung pertumbuhan industri BNPL yang sehat dan berkelanjutan," ucap Direktur Indodana Finance Iwan Dewanto kepada Kontan.co.i, Rabu (15/1).
Menurut Iwan, regulasi baru mengenai batas usia dan pendapatan calon pengguna tidak akan memengaruhi bisnis Indodana PayLater. Dia menyebut pihaknya telah menerapkan ketentuan penghasilan minimal dalam sistem penilaian kelayakan calon pengguna atau credit scoring.
Meski sudah menerapkan ketentuan usia dan penghasilan minimal kepada calon pengguna, Iwan menerangkan pihaknya juga dapat merasakan dampak positif regulasi baru dari OJK.
Baca Juga: Usia dan Penghasilan Peminjam Paylater Mulai Dibatasi
Misalnya, dalam mengelola risiko pembiayaan melalui analisis penilaian kelayakan dan portofolio calon pengguna yang lebih sehat, meningkatkan rasa kepercayaan kepada calon pengguna maupun pengguna setia, serta dapat fokus pada pengembangan inovasi layanan atau ekspansi bisnis.
"Kami yakin bahwa dengan dukungan regulasi baru itu, industri BNPL akan terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, serta dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan," tuturnya.
Iwan mengatakan dengan adanya pembatasan kriteria usia dan penghasilan calon pengguna tersebut, tentunya menjadi harapan bagi perusahaan multifinance untuk dapat membantu meminimalkan potensi gagal bayar.
Dia menerangkan pembatasan kriteria tersebut dapat menyaring lebih dini calon pengguna untuk dapat bertanggung jawab atas keputusan finansial mereka dan memungkinkan perusahaan untuk melakukan penilaian kelayakan calon pengguna lebih ketat dan prudent.
Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025
"Dengan demikian, sehingga potensi risiko pembiayaan dapat teridentifikasi dan dilakukan mitigasi lebih baik," katanya.
Sementara itu, Iwan menerangkan outstanding pembiayaan atau pinjaman Indodana Finance mencatatkan kenaikan sekitar 50% pada 2024, jika dibandingkan pencapaian pada 2023.
Dia menjelaskan faktor-faktor yang mendorong pertumbuhan, antara lain industri layanan BNPL yang masih terus tumbuh secara sehat, masih tingginya permintaan dari masyarakat, adanya momen-momen tertentu, serta ekspansi merchant partner baik secara offline maupun online melalui layanan Indodana paylater.
Sebagai informasi, ketentuan baru OJK mengenai BNPL perusahaan pembiayaan menerangkan bahwa pembiayaan hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan.
Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025
Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan, paling lambat 1 Januari 2027.
Berdasarkan kinerja, Agusman mengatakan piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance per November 2024 tercatat sebesar Rp 8,59 triliun.
Nilai itu tumbuh sebesar 61,90%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun Non Performing Financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,92%.
Selanjutnya: Nasib Rupiah dan Pertumbuhan Ekonomi Pasca Turunnya BI-Rate, Lebih Moderat?
Menarik Dibaca: Robert Kiyosaki Sebut, Bitcoin Membuat Orang Menjadi Kaya dengan Mudah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News