kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK pastikan 3 bank syariah ikut Laku Pandai


Jumat, 11 September 2015 / 17:52 WIB
OJK pastikan 3 bank syariah ikut Laku Pandai


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan tiga bank syariah, yaitu Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, dan Bank Muamalat sudah bisa menjalankan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) atau sering disebut layanan branchless banking sebelum semester pertama tahun depan.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Mulya Siregar mengatakan, sampai akhir tahun ini, OJK menargetkan beberapa persiapan seperti persiapan infrastruktur dan ketersediaan sumber daya manusia, sebagian sudah bisa terealisasi. “Bank Syariah Mandiri mau masuk, Bank Muamalat menuju kesana begitu pula dengan BNI Syariah,” ujar Mulya di Jakarta, Jumat, (11/9).

Perbankan syariah memang mulai menapaki langkah untuk berpartisipasi dalam program Laku Pandai ini. Selain untuk meningkatkan akses layanan masyarakat kepada perbankan syariah, program Laku Pandai bank syariah ini juga bertujuan untuk meningkatkan pangsa pasar bank syariah yang baru sebesar 5%.

Nah, terkait layanan Laku Pandai perbankan syariah ini, OJK menetapkan beberapa syarat antara lain peringkat profil risiko bank harus baik, teknologi perbankan yang diterapkan harus bersifat representatif, dan memiliki fasilitas mobile banking serta jaringan hingga Indonesia timur.

Untuk mensukseskan program ini, beberapa bank syariah ada yang masih bergantung dengan induk terkait dengan penyediaan agen laku pandai, namun ada juga yang memilih sistem lain, yaitu menggunakan sistem kemitraan.

Nah, terkait dengan pelatihan atau training kepada calon agen, OJK membuka opsi bahwa satu agen dapat melayani lebih dari satu bank, asalkan yang satu konvensional dan yang lain syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×