kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

OJK Lakukan Penyempurnaan Ketentuan Terkait Produk Unitlink


Senin, 13 April 2026 / 15:23 WIB
OJK Lakukan Penyempurnaan Ketentuan Terkait Produk Unitlink
ILUSTRASI. AAJI optimistis kinerja unitlink akan bangkit setelah revisi aturan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyempurnaan tersebut dalam rangka mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan dengan tetap mengedepankan pelindungan kepentingan pemegang polis. 

"Langkah itu juga bertujuan memastikan produk dipasarkan secara lebih transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (9/4/2026).

Ogi bilang, saat ini pengaturan PAYDI atau unitlink masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 5/2022. Namun, OJK memandang perlu untuk meningkatkan pengaturannya ke dalam POJK agar memiliki landasan yang lebih kuat dan bersifat strategis. 

Baca Juga: LKM BKD Ponorogo Mengaku Akses SLIK untuk Kredit Mikro Masih Terbatas

Ogi menerangkan substansi yang akan diatur, mencakup aspek pemasaran, serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas. Dengan demikian, selaras dengan ketentuan pengelolaan aset dan liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi.

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sempat menyampaikan tengah berkoordinasi dengan OJK membahas revisi aturan soal unitlink. Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengatakan upaya itu dilakukan untuk mendorong kinerja unitlink agar kembali positif ke depannya.

"Kabar baiknya adalah saat ini OJK bersama-sama dengan AAJI sedang melakukan review atau revisi soal peraturan tentang PAYDI, supaya nanti bisa kembali marak," ungkapnya dalam konferensi pers AAJI di kawasan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Albertus percaya, unitlink masih memiliki pasar, sehingga produk tersebut hanya cocok untuk pasar tertentu saja dan tidak cocok untuk semua pasar. Dia berharap ketika peraturan soal unitlink sudah direvisi, kinerja produk tersebut bisa lebih terdorong lagi ke depannya.

"Kalau sudah bisa merevisi, mungkin dalam tahun ini kami harap akan naik kembali," ucap Albertus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×