Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat
Direktur PT Bank Woori Saudara Tbk (BWS) Sadhana Priatmadja menilai, aturan ini memang tepat diberikan ke BUKU III dan IV agar bank besar tidak mengambil pasar pendanaan bank kecil. Sebab faktanya, saat ini beberapa bank menengah dan besar sudah ada yang menawarkan bunga deposito jauh di atas rata-rata pasar. "BUKU III dan IV dampak sistemiknya besar. Bisa dibayangkan bila bank besar menaikkan bunga deposito, maka bank-bank kecil akan menaikkan lebih tinggi lagi," katanya.
Pelonggaran ini dinilai merupakan langkah OJK untuk memitigasi adanya risiko krisis ke depan. Langkah yang paling tepat saat ini adalah dengan menjaga stabilitas likuiditas bank sistemik. "Sepertinya otoritas khawatir akan jangka panjang yang bisa menyebabkan krisis keuangan. Dan jika krisis terjadi maka bagi perbankan yang terdampak pertama kali adalah likuiditas," katanya.
Meski begitu, Sadhana melihat, kondisi likuiditas di pasar saat ini masih sangat normal. Dalam catatannya, per Kamis (28/5) dana yang diperdagangkan di pasar uang antar bank (PUAB) sebanyak Rp 110 triliun. "Artinya secara historis, dana di pasar masih cukup untuk memenuhi kebutuhan likuiditas antarbank," kata Sadhana.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Haryono Tjahjarijadi beranggapan, OJK pastinya akan terus memantau perkembangan industri perbankan di tengah pandemi saat ini. Sejatinya, sampai saat ini relaksasi yang diberikan sudah sesuai dengan harapan.
Isu likuiditas memang akan jadi sorotan utama dalam kondisi sekarang. Sebab, bagaikan bom waktu, bila likuiditas perbankan secara industri mengetat maka yang terkena dampak bukan hanya bank besar saja melainkan seluruh pemain.
Baca Juga: Bank Central Asia (BBCA) kucurkan kredit Rp 2 triliun ke Bank Woori (SDRA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News