kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Empat Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar


Selasa, 05 Agustus 2025 / 13:52 WIB
Empat Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. OJK mencatat terdapat empat perusahaan pembiayaan atau multifinance yang masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat empat perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Juni 2025. Adapun jumlahnya bertambah, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebanyak tiga perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari empat perusahaan pembiayaan tersebut. 

"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta mengambil opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8).

Baca Juga: OJK Siapkan Deregulasi Pengaturan untuk Memacu Pertumbuhan Multifinance

Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 501,83 triliun per Juni 2025. Nilai piutang pembiayaan per Juni 2025 tumbuh 1,96% secara tahunan atau Year on Year (YoY). 

Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) net industri tercatat sebesar 0,88% per Juni 2025. Angka tersebut sama seperti pencapaian bulan sebelumnya yang juga mencapai 0,88%.

Adapun Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Juni 2025 sebesar 2,55%. Angka itu terbilang membaik, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,57%. 

Baca Juga: Piutang Pembiayaan Multifinance Mencapai Rp 501,83 Triliun per Juni 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×