Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat empat perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Juni 2025. Adapun jumlahnya bertambah, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebanyak tiga perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari empat perusahaan pembiayaan tersebut.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta mengambil opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8).
Baca Juga: OJK Siapkan Deregulasi Pengaturan untuk Memacu Pertumbuhan Multifinance
Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 501,83 triliun per Juni 2025. Nilai piutang pembiayaan per Juni 2025 tumbuh 1,96% secara tahunan atau Year on Year (YoY).
Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) net industri tercatat sebesar 0,88% per Juni 2025. Angka tersebut sama seperti pencapaian bulan sebelumnya yang juga mencapai 0,88%.
Adapun Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Juni 2025 sebesar 2,55%. Angka itu terbilang membaik, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,57%.
Baca Juga: Piutang Pembiayaan Multifinance Mencapai Rp 501,83 Triliun per Juni 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News