Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan asuransi wajib dan dana pensiun wajib tambahan.
Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan keduanya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ogi menerangkan pihaknya akan menunggu sejumlah poin, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan.
"OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program-program tersebut, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (3/10).
Baca Juga: Manajer Investasi Diberi Hak Membentuk DPLK, Ini Penjelasan OJK
Beberapa waktu lalu, publik sempat diramaikan dengan kabar adanya program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan. OJK pun membeberkan tengah mengkaji aturan terkait program tersebut.
Ogi bahkan sempat menerangkan secara rinci terkait asuransi wajib TPL untuk kendaraan. Dia menyampaikan secara definisi, asuransi kendaraan bermotor berbentuk TPL adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko, seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
"Produk itu berbeda dengan asuransi kendaraan yang dikenal, seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive)," katanya.
Baca Juga: Tugu Insurance Bangun Perpustakaan dan Berikan Literasi Keuangan untuk Siswa
Ogi mengatakan saat ini produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk (comprehensive), tetapi akan sangat memungkinkan produk TPL dapat stand-alone ke depannya tanpa harus membeli produk asuransi kendaraan terlebih dahulu.
Dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, Ogi mengatakan produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan. Saat ini, dia bilang asuransi TPL tersebut masih bersifat sukarela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News