kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

OJK Pastikan Kawal Kasus Dugaan Fraud Rp 30 Miliar di Maybank


Sabtu, 04 Oktober 2025 / 10:36 WIB
OJK Pastikan Kawal Kasus Dugaan Fraud Rp 30 Miliar di Maybank
ILUSTRASI. OJK mengawal kasus dugaan fraud (manipulasi) kepada nasabah Bank Maybank Indonesia (BNII) dengan dana kehilangan capai Rp 30 miliar


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mengawal kasus dugaan fraud (manipulasi) yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

Kasus tersebut berasal dari dugaan fraud yang melibatkan salah satu Kepala Cabang Maybank Cilegon. Di mana, fraud tersejadi melibatkan kredit dengan jaminan dana korban sebesar Rp 30 miliar tanpa sepengetahuan korban.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan OJK memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan.

Baca Juga: Maybank Indonesia (BNII) Beri Penjelasan Soal Dugaan Penggelapan Dana Rp 30 Miliar

"Sebagai tindak lanjut, OJK telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dian kepada Kontan, Sabtu (4/10/2025).

Beberapa pengawasan yang bakal dilakukan ialah termasuk meminta Maybank Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi proses hukum. Kemudian penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang. 

"Kami juga telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Dian.

Dian menjelaskan bahwa saat ini proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat telah berjalan.

Dian menyampaikan, OJK akan menghormati dan mendukung proses hukum tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan. 

Terakhir, OJK senantiasa terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah.

Baca Juga: Maybank Indonesia Catat Laba Rp 704 Miliar per Agustus 2025

Untuk diketahui, kasus hilangnya dana Rp 30 miliar milik almarhum Kent Lisandi di Maybank kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Kuasa hukum keluarga Kent, Benny Wullur, mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan, dengan klaim bahwa dana nasabah dialihkan sebagai jaminan kredit tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik rekening.

Selanjutnya: Potensi Profit 41,88% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (4 Oktober 2025)!

Menarik Dibaca: Tidak Takut Risiko, Inilah 5 Zodiak Paling Impulsif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×