CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

OJK: Pengawasan konglomerasi berjalan lancar


Senin, 31 Agustus 2015 / 10:07 WIB
OJK: Pengawasan konglomerasi berjalan lancar


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, sebagian besar bank telah menerapkan pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan. Padahal, aturan kewajiban modal terhadap kelompok konglomerasi keuangan baru akan terbit September mendatang.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, secara umum hasil dari penerapan pengawasan konglomerasi keuangan berjalan cukup baik. "Tidak ada kendala yang substansial," kata Nelson kepada KONTAN, Minggu (30/8).

OJK memang telah menerbitkan rancangan aturan pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan terkait permodalan minimum. Dalam rancangan itu, OJK menitikberatkan pada kewajiban modal yang dihitung menjadi dua jenis. Pertama, menghitung kewajiban modal berdasarkan bisnis masing-masing entitas unit usaha. Kedua, menghitung kewajiban modal secara keseluruhan kelompok konglomerasi.

Itu artinya, kewajiban modal setiap entitas unit usaha dan secara konsolidasi harus terpenuhi. Apabila terdapat kekurangan salah satu di antaranya, OJK akan meminta entitas induk untuk menyuntikkan tambahan modal.

Aturan kewajiban modal konglomerasi sendiri bakal merujuk terhadap aturan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM). Yang pasti, hitungan kebutuhan modal masing-masing entitas usaha dan secara konglomerasi, hasilnya tidak boleh lebih kecil dari 100%. Seluruh kelompok usaha konglomerasi keuangan yang tercatat di OJK, kata Nelson, sudah memenuhi kebutuhan modal minimum dengan menggunakan rancangan formula perhitungan KPMM yang saat ini konsepnya sedang difinalisasi.

Selain modal, kelompok konglomerasi keuangan juga harus membuat profil risiko terintegrasi tiap semester secara berkala. Kelompok konglomerasi dengan induk usaha dari bank BUKU IV melapor terlebih dahulu, diikuti oleh kelompok bank BUKU I, II dan III paling lambat 15 Februari 2016 nanti. Sekadar informasi, OJK mencatat 50 kelompok konglomerasi keuangan beraset total Rp 5.124 triliun, akan terkena aturan modal konglomerasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×