Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memperbaharui pedoman kode etik kecerdasan artifisial (AI) bagi industri jasa keuangan. Perbaharuan ini dilakukan untuk memitigasi risiko industri teknologi keuangan.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK menyebut pembaruan pedoman kode etik AI ini guna mengadopsi dan memastikan pemanfaatan artificial intelligence di sektor keuangan bisa dilakukan secara bertanggung jawab dan responsibel.
Pedoman baru itu diluncurkan di sela forum bersama Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Bali, yang mana membaharui pedoman yang sebelumnya tahun 2023.
Baca Juga: OJK Izinkan Perbankan Beri Keringanan Kredit Korban Banjir Sumatera
Untuk diketahui, OJK pada tahun 2023 telah merilis Code of Ethics Guidelines on Responsible and Trustworthy AI untuk sektor fintech, yang berfungsi sebagai pedoman etis agar penggunaan AI tetap bermanfaat, adil, dan akuntabel.
"Baru diluncurkan di akhir 2023 tapi kami melihat bagaimana perkembangan terakhir membutuhkan respons cepat dari kami untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan atas perdoman yang semula sudah diterbitkan," jelas Hasan dalam sela agenda OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 di Bali, Senin (1/12/2025).
Dalam hal ini, OJK selaku regulator melakukan penguatan prinsip dasar panduan kode etik AI terutama terkait aspek-aspek perlindungan konsumen, keandalan dari model dan data yang digunakan, inklusi keuangan, serta perlindungan data dan ketahanan siber.
"Jadi lengkap perdomannya sudah ada diadopsi di ketentuan dan juga pada pelaksanaannya nanti kami titipkan melalui monitoring oleh asosiasi terkait," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Nilai Pekerja Informal Punya Potensi Besar untuk Digarap BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya mengatakan OJK dalam tugasnya mengatur dan mengawasi area inovasi keuangan dan aset digital harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan industri digital.
Di sektor perbankan misalnya, OJK telah menerbitkan Indonesian Banking Artificial Intelligence Governance pada April 2025, yang memperkuat tata kelola dan manajemen risiko model AI pada bank.
OJK saat ini juga tengah mengembangkan program tokenisasi yang menjadi tema utama dalam perkembangan aset digital.
“OJK telah mengeksplorasi tokenisasi melalui regulatory sandbox, dengan fokus pada tiga model: tokenisasi emas, obligasi, dan properti. Kami mendorong inovasi ini secara hati-hati, memastikan keseimbangan antara pengembangan teknologi, perlindungan konsumen, dan stabilitas keuangan,” pungkas Mahendra.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Kinerja Industri Asuransi Jiwa dan Umum Tumbuh Positif pada 2026
Pada kesempatan ini juga dilakukan peluncuran The OECD Report On Artificial Intelligence in Asia’s Financial Sector dan Panduan Kode Etik Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Teknologi Finansial di bawah pengawasan IAKD.
Peluncuran ini menjadi bagian dari komitmen OJK agar regulasi nasional selaras dengan praktik terbaik internasional.
Indonesia berkomitmen memperkuat transformasi digital, memperkuat fundamental ekonomi, dan memperdalam kerja sama internasional melalui strategi yang efektif dan peningkatan kapasitas teknologi.
Selanjutnya: Naik Rp 10.000 Per Gram, Catat Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Selasa (2/12)
Menarik Dibaca: IHSG Berpotensi Sideways, Simak Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Selasa (2/12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













