Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar menindak judi online yang memanfaatkan sistem keuangan nasional.
Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga: Kolaborasi Bank &Fintech, Perputaran Nilai Judi Online Turun 43% pada Semester I-2025
"Selain laporan dari Komdigi, bank juga aktif melakukan web crawling untuk mendeteksi rekening yang digunakan di situs judi online," ujar Dian, Minggu (25/1/2026).
OJK mendorong perbankan meningkatkan deteksi dini melalui penguatan teknologi informasi, patroli siber, penyempurnaan parameter transaksi mencurigakan, serta pertukaran data antar-lembaga.
Dian menambahkan, pengawasan kini semakin menantang karena pelaku juga memanfaatkan dompet digital yang berada di luar kewenangan OJK.
Baca Juga: OJK Blokir Lebih dari 30.000 Rekening Terindikasi Judi Online hingga Akhir 2025
Ke depan, OJK berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas lembaga dan meningkatkan kapabilitas perbankan untuk menekan penyalahgunaan sistem keuangan bagi aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Selanjutnya: Amerika Serikat (AS) Dibekukan Badai Musim Dingin, Suhu Anjlok hingga Minus 50°F
Menarik Dibaca: Momen Gajian Lebih Hemat, Promo Subway Payday Deals Tawarkan Beli 1 Gratis 1 Delivery
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













