Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar) dengan menetapkan pembatasan bagi lender individu, syarat usia dan pendapatan peminjam (borrower), serta batas maksimum bunga dan manfaat ekonomi dari layanan fintech ini.
Menanggapi aturan baru tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa sejumlah perusahaan Pindar telah mulai menerapkan regulasi tersebut dan berkomitmen untuk terus mematuhi kebijakan OJK.
"Dengan adanya aturan baru dari OJK, maka secara otomatis aturan itu wajib diterapkan. Sejumlah perusahaan fintech P2P lending sudah mulai menjalankannya," ujar Entjik kepada Kontan.co.id, Jumat (7/2).
Baca Juga: Menakar Dampak Pengetatan Aturan di Industri P2P Lending pada Kinerja Pinjaman Daring
AFPI juga akan terus memantau kepatuhan industri terhadap regulasi ini serta berkoordinasi dengan OJK untuk mengatasi potensi kendala.
"Jika ada kendala, kami pasti akan melakukan review dan mendiskusikannya dengan OJK," tambahnya.
Dampak terhadap Industri Fintech P2P Lending
Menurut Entjik, hingga saat ini aturan baru tersebut belum berdampak signifikan terhadap kinerja dan bisnis fintech P2P lending.
AFPI juga belum menemukan hambatan besar dalam implementasinya, meskipun evaluasi terus dilakukan bersama OJK.
Baca Juga: AFPI Berkontribusi pada Inklusi Keungan RI, Outstanding Pinjaman Tembus Rp 76 Triliun
"Karena aturan ini baru saja diimplementasikan, sejauh ini kami belum melihat kendala berarti. Namun, kami bersama OJK akan terus melakukan evaluasi," katanya.
AFPI juga mengapresiasi langkah OJK dalam menetapkan regulasi ini demi menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Prospek Industri P2P Lending di 2025
Terlepas dari regulasi baru, AFPI optimistis bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun penuh peluang bagi industri Pindar, meski dihadapkan pada tantangan ekonomi makro nasional dan global.
"Diperlukan strategi bisnis dan transformasi teknologi berkelanjutan agar platform Pindar tetap bertumbuh," ungkap Entjik.
Ia juga memperkirakan permintaan layanan Pindar akan terus meningkat pada 2025, didorong oleh faktor-faktor seperti:
- Peningkatan inklusi keuangan.
- Pergeseran perilaku konsumen ke layanan digital.
- Kebutuhan modal bagi UMKM.
Baca Juga: Mulai 4 Juli 2025, Fintech Lending Wajib Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
Kinerja Fintech P2P Lending di 2024
Berdasarkan data OJK per November 2024, industri Pindar menunjukkan pertumbuhan signifikan:
- Total outstanding pinjaman: Rp 76 triliun.
- Jumlah borrower: 142 juta peminjam.
- Total agregat pendanaan: Rp 1.020 triliun.
- Platform Pindar terdaftar di OJK: 97 perusahaan.
- Jumlah lender (pemberi pinjaman): 2,2 juta, terdiri dari individu dan institusi.
Baca Juga: Pada 2025 Ini, Pemain Baru Pinjaman Daring Diproyeksi Semakin Banyak
Tren Disbursement (Pencairan Dana) dalam 5 Tahun Terakhir
- 2019: Rp 58 triliun.
- 2020: Rp 73 triliun.
- 2021: Rp 155 triliun.
- 2022: Rp 255 triliun.
- 2023: Rp 241 triliun (sedikit turun).
- November 2024: Rp 273 triliun (rekor tertinggi sebelum akhir tahun).
Selanjutnya: Fintech Lending Dilarang Melakukan Sejumlah Hal Ini Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha
Menarik Dibaca: -Pakai Tips Ini Untuk Hadapi Menstruasi di Hari Pernikahan Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News