kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

OJK perkirakan 164 fintech lending terdaftar hingga akhir 2018


Selasa, 05 Juni 2018 / 12:38 WIB
OJK perkirakan 164 fintech lending terdaftar hingga akhir 2018
ILUSTRASI. Seminar Fintech OJK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan, sampai akhir tahun ini akan ada 164 pemain financial technology berbasis peer to peer lending (fintech P2P lending) yang terdaftar.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 54 perusahaan yang mendapatkan lisensi dari regulator. Dari jumlah itu, 53 merupakan perusahaan fintech lending konvensional dan satu fintech syariah.

Hingga kini, OJK juga mencatat ada 34 perusahaan yang sedang dalam proses pendaftaran. Lalu, ada 35 pelaku yang sudah melakukan audiensi dengan OJK. Tetapi, ada juga 41 perusahaan yang sudah mengajukan, namun dokumen pendaftarannya dikembalikan lantaran tidak lengkap dan belum sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 tahun 2016.

"Kalau ditotal sampai akhir Desember 2018 nanti kami perkirakan 164 perusahaan fintech lending sudah terdaftar di OJK," kata Hendrikus di Jakarta, Senin (4/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×