Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang Waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited perusahaan asuransi dan reasuransi. Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026," jelas OJK dalam keterangan resminya Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: Perbankan Waspadai Potensi Kenaikan Risiko Kredit Imbas Pelemahan Rupiah
Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh.
OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu:
1. penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited;
2. penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026; dan
3. penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, juga menyampaikan kebijakan OJK untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Menurut OJK, penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Penilai Kerugian Asuransi McLarens Adjuster Indonesia
Melalui kebijakan tersebut, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan dapat terpenuhi secara optimal.
OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
Baca Juga: Industri Penjaminan Sulit Lepas dari Kredit, Produk Lain Belum Tergarap Maksimal
"Kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan," jelas OJK.
OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












