Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut adanya 5 perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per 25 Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan.
"Selain itu, meminta rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/3).
Baca Juga: OJK: Ada 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang Kondisi Keuangannya Bermasalah
Lebih lanjut, Ogi bilang OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
Jika menilik dari data sebelumnya, perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris terbilang menurun. Per Desember 2024, sebanyak 9 perusahaan asuransi tercatat belum memiliki tenaga aktuaris.
Baca Juga: OJK Wajibkan Implementasi PSAK 117 di 2025, Industri Asuransi Hadapi Tantangan Besar
Sebagai informasi, pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh, khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74) pada 2025.
Adapun ketentuan perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Selanjutnya: Tingkat Kecelakaan Tinggi, DPR Minta Aplikator Pastikan Kendaraan Ojol Layak Pakai
Menarik Dibaca: Intip Bunga Deposito Tertinggi di BTN di Maret 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News