Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 772 di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) hingga Oktober 2024.
Secara rinci untuk perusahaan pembiayaan, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan pihaknya telah memberikan 253 sanksi peringatan tertulis dan 168 sanksi denda.
"Selain itu, OJK juga telah memberikan 194 sanksi peringatan tertulis, 64 sanksi denda, dan 7 sanksi pembekuan kegiatan usaha," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11).
Baca Juga: Per Oktober 2024, OJK Beri Sanksi Peringatan Tertulis hingga Denda kepada 218 PUJK
Agusman mengatakan OJK telah memberikan 325 sanksi peringatan tertulis, 197 sanksi denda, dan 9 sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas, Agusman mengatakan OJK juga telah melakukan pengawasan secara offsite (tidak langsung) dan onsite (secara langsung) terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang PVML.
Sampai Oktober 2024, Agusman merinci pengawasan offsite dilakukan terhadap 147 perusahaan pembiayaan, 55 perusahaan modal ventura, dan 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi 195 Peringatan Tertulis ke 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Untuk pengawasan onsite, dilakukan terhadap 17 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 2 penyelenggara fintech lending.
"Selain itu, dilakukan juga pengawasan onsite terhadap 2 perusahaan pembiayaan dalam pengawasan khusus, serta pemeriksaan khusus atas 8 dugaan tindak pidana di bidang PVML," kata Agusman.
Selanjutnya: Profit 24,38% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi (21 November 2024)
Menarik Dibaca: 6 Alasan Sirih Gading Cocok Jadi Pilihan Pemula untuk Menanam Tanaman Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News