kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.652   -26,00   -0,16%
  • IDX 8.659   38,64   0,45%
  • KOMPAS100 1.189   6,55   0,55%
  • LQ45 846   -1,18   -0,14%
  • ISSI 312   2,50   0,81%
  • IDX30 433   -0,47   -0,11%
  • IDXHIDIV20 501   -0,90   -0,18%
  • IDX80 133   0,75   0,56%
  • IDXV30 138   0,95   0,69%
  • IDXQ30 138   -0,20   -0,15%

Perkuat Industri, OJK Terbitkan Dua POJK Baru di Bidang Pembiayaan dan Modal Ventura


Jumat, 12 Desember 2025 / 11:49 WIB
Perkuat Industri, OJK Terbitkan Dua POJK Baru di Bidang Pembiayaan dan Modal Ventura
ILUSTRASI. OJK menerbitkan 2 POJK di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Adapun POJK itu diterbitkan untuk memperkuat industri PVML.

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.

Dalam POJK itu, tertuang pemberian relaksasi bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terkait pemenuhan kriteria tingkat kesehatan dan parameter kuantitatif berupa rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi kepada 15 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada November 2025

"Selain itu, terdapat parameter kuantitatif berupa rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dalam penetapan status pengawasan, menjadi berlaku terhitung sejak tanggal 31 Desember 2027," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Selanjutnya, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Dia menyebut penerbitan POJK itu sebagai bagian dari langkah deregulasi. 

Dalam POJK tersebut, mengatur berbagai hal, antara lain relaksasi pemenuhan ketentuan minimum modal disetor dan penaksir. Tujuannya, yakni memberikan kemudahan berusaha bagi PVML dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan perekonomian. 

Selanjutnya: Rupiah Spot Menguat 0,27% ke Rp 16.632 per Dolar AS pada Jumat (12/12) Siang

Menarik Dibaca: Redmi 15 Mengusung Kapasitas Baterai Jumbo 7.000 mAh, Kalahkan Poco C75

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×