Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan nasional berpartisipasi untuk pencapaian program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden No 55/2019.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam surat kepada direksi Bank Umum Konvensional 1 September 2020 menjelaskan bahwa OJK memberikan beberapa insentif.
Pertama, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB. Berupa industri baterai, industri charging station, dan industri komponen dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
Baca Juga: Dorong pariwisata Bali, LinkAja gelar Festival Fiesta Rujakan Sanur 2020
“Kedua, penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD,” ujar Heru dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/9).
Hal ini sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK).
Ketiga, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Baca Juga: Biaya dana sejumlah bank BUKU II sudah turun
Keempat, kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100%.
Baca Juga: Ikut terdampak Covid-19, lembaga keuangan mikro lakukan restrukturisasi pembiayaan
Selain hal tersebut, insentif-insentif ini sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten, dan perusahaan publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh OJK.
Antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau penganugerahan sustainable finance award.
Selanjutnya: Ingin ajukan KUR? Ini syarat dan bunga KUR BRI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News